Cari Blog Ini

Selasa, 18 Oktober 2011

Masihkah kita merasa sombong….

Hidup penuh dengan kesombongan..
Kesuksesan, prestasi, kebanggaan,, seolah olah kita manusia paling sempurna…
namun,, sudah kita melihat sekitar kita?

LIHATLAH KE ATAS..
Akan nampak hamparan langit, pekatnya awan, hangatnya matahari, ribuan bintang, luasnya galaksi..
lihatlah betapa kecilnya kita di semesta ini..
betapa kecil kita di hadapan kuasa Allah..
Masihkah kita merasa sombong?

LIHATLAH KE BAWAH..

Dimanakah kita berada.. di mewahnya rumahmu kah, di hamparan tanahmu kah,
atau di tingginya menaramu..
Tidak,, kita berpijak di bumi Allah,, kita hanya menumpang,,
Masihkah kita merasa sombong?

LIHATLAH KE BELAKANG..
Siapakah yang selama ini mendukung kita?
Apakah kau berpikir selama ini kau melaju dengan kakimu sendiri?
Tidak,, ada yang menggendongmu, ada yang mengajarimu berjalan,
Siapakah mereka?
Mereka adalah ayah dan ibu kita
Mereka yang selalu berdoa untuk kita.. Mereka yang membimbing kita mewujudkan mimpi kita..
Tanpa mereka kita bukan apa-apa
Masihkah kita merasa sombong?

LIHATLAH KE DEPAN..
Ada jalan terbentang untuk kita meraih mimpi..
Apakah itu jalan lurus penuh kenikmatan?
Tidak,, jalan itu penuh kelokan dan rintangan..
Jalan penuh duri.. yang takkan bias kita lewati tanpa orang lain..
Masihkah kita merasa sombong?

LIHATLAH KE KANAN DAN KE KIRI..
Akan nampak bahwa setiap orang istimewa..
Mereka punya hal yang tak kita punya
Masihkah kita merasa sombong?

LIHATLAH KE DALAM HATIMU, PIKIRANMU DAN JIWAMU..
Akan nampak kita hanya mahluk tak berdaya..
Ada yang berkuasa atas diri kita..
Allah Azza Wa Jalla
Jadi.. Masihkah kita merasa sombong?

Renungkan ini kawan wahai para pemuja cinta

demi cinta kepada kekasih, kita rela menahan capek dan kantuk untuk mengantarnya kemana saja..
tapi demi cinta kepada Allah, kenapa begitu berat menahan kantuk untuk bangun di tengah malam dan bersujud kepadaNya?

demi cinta kepada kekasih, kita rela mengeluarkan uang untuk membahagiakannya,,
tapi demi cinta kepada Allah, kenapa begitu berat untuk mensedekahkan harta kita?

demi cinta kepada kekasih, kita siap diperintah apa saja,,
tapi demi cinta kepada Allah, kenapa kita begitu sering durhaka dan menentang ibu kita?

demi cinta kepada kekasih, kita sering merayunya, mengucapkan kata indah kepadanya,,
tapi demi cinta kepada Allah, kenapa kita sering malas dan lupa untuk bertasbih kepadaNya dan bersolawat atas RasulNya?

demi cinta kepada kekasih, kita rela menempuh jarak jauh tuk menjemputnya
tapi demi cinta kepada Allah, kenapa kita begitu berat untuk melangkahkan kaki ke masjid?

semoga kita termasuk golongan ahli surga... amin..

Riba, Maysir dan Gharar

RIBA

A.    Pengertian dan Dalil Pelarangan Riba
Riba dalam bahasa sehari-hari dikenal sebagai bunga uang. Ada banyak sekali literatur yang memberikan arti dari riba. Secara sederhana, kita dapat mengartikan riba sebagai tambahan pendapatan yang tidak sah. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan pengertian riba sebagai pelepas uang, lintah darat, bunga uang, dan rente. Sedangkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa:
“riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah)”.
Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya Bank Syariah mengatakan bahwa:
“riba adalah tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam”.
Dari beberapa pengertian di atas, kita bisa melihat bahwa riba tidak sesuai bahkan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Larangan melakukan riba dinyatakan dengan jelas dalam ayat suci Al-Quran. Di dalam Al-Quran, larangan melakukan riba terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 yang diterjemahkan sebagai berikut:
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan)  dan tidak dizalimi (dirugikan).”
Selain dalam Al-Quran, larangan melakukan riba juga diatur dalam hadits Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan kembali oleh Ubadah bin Samit yang terdapat dalam Abu Daud hadits nomor 3343 dan dalam At-Tirmidzi hadits nomor 2819, seperti yang ditulis oleh Rizal Yaya dkk. dalam bukunya Akuntansi Perbankan Syariah, yang isinya sebagai berikut:
“Emas dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung gandum dengan tepung gandum dalam ukuran yang sama. Jika seseorang memberi lebih atau meminta lebih, ia telah berhubungan dengan riba. Tetapi tidak diharamkan penjualan emas dengan perak dan perak dengan emas dalam berat yang tidak sama. Pembayaran dilakukan pada saat itu juga dan janganlah menjual jika dibayar belakangan. Dan tidak diharamkan menjual gandum dengan tepung gandum dan tepung gandum (dengan gandum) dalam ukuran yang berbeda, pembayaran dilakukan pada saat itu. Jika pembayaran dilakukan kemudian, janganlah menjualnya.”
Riba tidak hanya dilarang oleh Islam, tetapi juga oleh agama lain di luar Islam juga. Beberapa pandangan tentang riba di luar Islam adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Yahudi
Orang Yahudi dilarang mempraktikkan pengambilan bunga atau riba. Larangan ini dinyatakan dalam kitab suci mereka baik dalam Perjanjian Lama (old tertament) maupun Undang-Undang Talmud. Salah satu ayat contoh ayat yang melarang dilakukannya riba oleh orang Yahudi seperti yang tertulis dalam Kitab Keluaran 22 ayat 25 yang isinya:
“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia; janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya.”
2.      Menurut Kristen
Alkitab tidak mengatur secara jelas mengenai pelarangan praktik riba bagi orang Kristen. Ayat Alkitab yang dianggap mengecam praktik riba ini terdapat dalam Lukas 6 : 34-35 yang isinya:
“Dan, jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang Karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat.”
Akibat ketidaktegasan tersebut sehingga menimbulkan banyak tanggapan atau tafsiran tentang boleh tidaknya pelaksanaan riba. Ada tiga periode utama dalam sejarah Kristen mengenai boleh tidaknya praktik riba.
a.       Periode pertama pada abad I-XII, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen yang mengharamkan riba.
b.   Periode kedua pada abad XII – XVII, yaitu pandangan sarjana Kristen yang menginginkan agar riba diperbolehkan. Sarjana Kristen pada masa itu membedakan bunga menjadi dua yaitu interest dan usury. Interest adalah bunga yang diperbolehkan sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan sehingga dilarang.
c.  Periode ketiga, yaitu pada abad XVI – Tahun 1836, yaitu pandangan para reformis Kristen yang menginginkan agar pembebanan bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif.

B.     Jenis-Jenis Riba
Berdasarkan ayat suci Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW, kita bisa mengkategorikan riba, berdasarkan cara terjadinya, menjadi dua jenis yaitu riba akibat jual-beli dan riba akibat utang-piutang.

Riba akibat jual beli dapat kita bagi menjadi dua bagian yaitu:
1.   Riba fadl, disebut juga riba buyu’ yaitu riba yang terjadi akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadin bi yadin).
Contoh : menukar emas seberat 15 gram dengan emas 17 gram; atau menukar emas 15 gram dengan 15 gram emas tidak tunai. Pertukaran sejenis yang tidak sama waktu penyerahannya selain menimbulkan riba juga mengandung gharar karena mengandung unsur ketidakjelasan wujud barang yang ditukarkan.
2.      Riba nasi’ah, disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dan barang yang diserahkan kemudian.
Contoh riba nasi’ah dapat kita lihat pada transaksi bank konvensional, di mana bank sebagai pemberi pinjaman atau kreditur menetapkan jumlah tertentu sebagai bunga atas uang yang dipinjamkannya kepada debitur yang sifatnya tetap padahal nasabah yang meminjam atau debitur belum tentu memperoleh keuntungan dengan jumlah yang tetap, karena bisnis selalu ada kemungkinan untung atau rugi. 

Riba akibat utang-piutang dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1.      Riba qardh yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
Riba qardh ini adalah jenis riba yang terjadi pada umumnya dalam kehidupan sehari-hari, dimana atas utang yang dimiliki si peminjam, diharuskan membayar sejumlah  tertentu yang disebut bunga sebagai balas jasa atas uang yang dipinjamnya.
2.      Riba jahiliyyah. Menurut buku pintar ekonomi syariah, ada dua pengertian riba jahilliyyah, yang pertama adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Pengertian yang kedua adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyyah dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyyah tergolong riba nasi’ah, dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl.
Contoh riba jahiliyyah pada perbankan konvensional dapat dilihat dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh pada saat jatuh tempo penagihannya. 

Pelaksanaan riba terjadi pada hampir semua kegiatan perbankan dan lembaga keuangan konvensional. Pada saat kita menabung, membuka deposito, meminjam dana dari bank bunga yang dibayarkan atau yang diterima oleh nasabah merupakan contoh riba nasi’ah. Riba fadl dapat kita lihat pada transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Sedangkan riba jahiliyyah dapat kita lihat pada transaksi pembayaran bunga atas tagihan kartu kredit yang tidak dibayar seluruhnya pada saat jatuh tempo.
Walaupun jelas-jelas riba itu dilarang oleh berbagai agama, tetapi praktik riba sangat marak di dalam perekonomian dunia. Riba terjadi hampir dalam semua transaksi keuangan. Dilarangnya riba oleh Tuhan tentu karena praktik riba itu tidak baik bagi kehidupan manusia, bahkan akan menyebabkan kehancuran umat manusia seperti yang sudah pernah terjadi pada jaman krisis ekonomi global (great depression) baik tahun 1930-an maupun pada tahun 2008 yang lalu yang disebabkan maraknya praktik riba, maysir, dan gharar dalam perekonomian dunia pada saat itu. Jadi dapat disimpulkan bahwa praktik riba yang terjadi saat ini berdampak secara negatif baik terhadap perekonomian maupun terhadap sosial masyarakat.
Dampak negatif riba terhadap perekonomian yang kita rasakan adalah terjadinya inflasi yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut karena salah satu elemen penentuan harga adalah suku bunga sehingga semakin tinggi suku bunga semakin tinggi harga suatu barang.
Dampak riba terhadap sosial kemasyarakatan adalah semakin menurunnya kualitas hubungan antara sesama manusia. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha untuk mengembalikan uangnya dan tanpa memperdulikan kondisi dari si peminjam. Padahal seperti kita ketahui bersama, dunia usaha memiliki dua kemungkinan yaitu berhasil atau gagal. Pengambil riba tidak peduli apakah peminjam sedang rugi atau untung, dia tetap akan meminta pengembalian dengan jumlah yang tetap atas uangnya.
Demi kesejahteraan bersama umat manusia, Islam menawarkan solusi atas semua permasalahan perekonomian yang diakibatkan oleh riba yang tentunya sesuai dengan syariat yaitu sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil ini, pemberi pinjaman dan peminjam akan sama-sama diuntungkan. Perbedaan antara sistem riba dengan bagi hasil dapat disarikan sbb:
Riba
Bagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
Besarnya persentase bunga didasarkan pada jumlah uang yang ditanamkan/ dipinjamkan
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan atau pendapatan usaha yang diperoleh
Pembayaran bunga adalah tetap, seperti yang dijanjikan, tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada keuntungan atau pendapatan usaha yang dijalankan. Bila usaha mengalami kerugian. Kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkatkan jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming dan juga tidak menurun ketika usaha merugi
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan dan bisa menurun ketika usaha merugi


 MAYSIR

A.    Pengertian dan Dalil Pelarangan Maysir
Kata maysir dalam arti harfiahnya adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Oleh karena itu disebut berjudi. Prinsip berjudi itu adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali. Dalam berjudi kita menggantungkan keuntungan hanya pada keberuntungan semata, bahkan sebagian orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan. Kata azlam dalam bahasa arab yang di gunakan dalam Al Qur’an juga berarti praktek perjudian. Sementara itu maysir, menggunakan segala bentuk harta dengan maksud untuk memperoleh suatu keuntungan misalnya , lotre, bertaruh, atau berjudi dan sebagainya. Judi pada umumnya dan penjualan undian khususnya (azlam) dan segala bentuk taruhan, undian atau lotre yang berdasarkan pada bentuk-bentuk perjudian adalah haram dalam Islam.
Dalam peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 dalam penjelasan  pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa  maysir  adalah  transaksi  yang mengandung perjudian, untung-untungan  atau spekulatif  yang tinggi.
Beberapa dalil yang menjelaskan keharaman berjudi adalah sebagai berikut :
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar  dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada  manfaatnya….” ( QS Al-Baqarah  2:219).
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, maysir, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan  setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”  (QS Al-Maidah 5:90).
Ayat-ayat tersebut secara tegas menunjukkan keharaman judi. Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sebab setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.
Selain itu di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) pasal 303 ayat 3, ditegaskan bahwa “permainan judi ialah permainan yang kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga apabila kemungkinan itu makin besar karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir”.
Dari beberapa dalil di atas maka  para ulama sepakat bahwa perjudian adalah haram. Akan tetapi, mereka terkadang berbeda pendapat apakah sebuah produk yang diciptakan  itu mengandung unsur maysir ataukah tidak

B.     Maysir dalam Bisnis Modern
Bisnis modern sekarang ini banyak sekali mengandung tiga unsur yang sangat dilarang dalam perekonomian Islam, yakni riba, maysir dan gharar. Hal ini terjadi tidak lepas dari keinginan pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang besar, cepat dan mudah.
Berikut ini sebuah contoh maysir dalam bisnis modern yang kami dapatkan dari sebuah artikel mengenai maysir yaitu pada industri asuransi. Suatu penyelidikan sementara terhadap bisnis asuransi konvensional menunjukkan bahwa asuransi tersebut sangat menyerupai perjudian dan perusahan-perusahan asuransi sama halnya dengan ‘bank taruhan’ karena menerima premi dari peserta asuransi, membayar klaim kerugian resiko atau kematian pada penderita. Dan sejumlah ahli ekonomi telah menyatakan bahwa asuransi konvensional adalah suatu bentuk perjudian atau spekulasi. Oleh karena itu, asuransi konvensional tidak dapat dianggap sebagai aktivitas yang berlatar belakang kerja sama.
Kontrak asuransi mempunyai mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut:
1.      Adanya sejumlah pembayaran dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi.
2.      Kesanggupan membayar sejumlah keuntungan yang belum pasti dari perusahaan asuransi kepada peserta asuransi.
3.      Peristiwa yang dimaksud bersifat tidak pasti, jumlah kerugian yang dialami juga tidak diketahui jumlahnya.
Mohd. Fadzli Yusof menjelaskan bahwa unsur maysir dalam asuransi konvensional terjadi karena di dalamnya terdapat faktor gharar, beliau mengatakan: “adanya unsur al-maysir (perjudian) akibat adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang asuransi jiwa meninggal dunia, sebelum akhir periode polis asuransi, namun telah membayar sebagian preminya, maka tertanggungnya akan menerima sejumlah uang tertentu. Bagaimana cara memperoleh uang dan dari mana asalnya tidak diberitahukan kepada pemegang polis. Hal inilah yang dipandang sebagai al-maysir (perjudian) dalam asuransi konvensional”.
Syafi`i Antonio menjelaskan tentang maysir dalam asuransi konvensional sebagai berikut: Maysir adalah suatu bentuk kesepahaman antara beberapa pihak, namun ending yang dihasilkan hanya satu atau sebagian kecil saja yang diuntungkan. Maysir (gambling/untung-untungan) dalam asuransi konvensional terjadi dalam tiga hal:
1.      Ketika seorang pemegang polis mendadak kena musibah sehingga memperoleh hasil klaim, padahal baru sebentar menjadi klien asuransi dan baru sedikit membayar premi. Jika ini terjadi, nasabah diuntungkan.
2.      Sebaliknya jika hingga akhir masa perjanjian tidak terjadi sesuatu, sementara ia sudah membayar premi secara penuh/lunas, maka perusahaanlah yang diuntungkan.
3.      Apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reserving period, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan (cash value) kecuali sebagian kecil saja, bahkan uangnya dianggap hangus.


GHARAR

A.    Pengertian dan Dalil Pelarangan Gharar
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah al-khathr (pertaruhan) sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-’aqibah). Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidakjelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan; pertaruhan, atau perjudian.
Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang dengan dasar sabda Rasulullah SAW dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
“Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.”
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah 2: 188).
Sedangkan jula-beli gharar, menurut keterangan Syaikh As-Sa’di, termasuk dalam katagori perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar, seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli al-hashah, seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah di dalam Al-Qur’an.
Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan: “Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, tidak terhitung.”
B.     Jenis-Jenis Gharar
Dilihat dari peristiwanya, jual beli gharar yang diharamkan bisa ditinjau dari tiga sisi, yaitu:
1.      Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).
2.  Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang mutlak, seperti pernyataan seseorang: “Saya menjual barang dengan harga seribu rupiah,” tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang: “Aku jual mobilku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta,” namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak jelas, seperti ucapan seseorang: “Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh juta”, namun ukuran tanahnya tidak diketahui.
3.   Jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli mobil yang dicuri. Ketidakjelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya.
Ketidakjelasan pada harga dapat terjadi karena jumlahnya, seperti segenggam dinar. Sedangkan ketidakjelasan pada barang, yaitu sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun ketidakjelasan pada akad, seperti menjual dengan harga 10 dinar bila kontan dan 20 dinar bila diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya.
Selain gharar yang diharamkan, ada pula gharar yang diperbolehkan atau dimaafkan. Ibnul Qayyim juga mengatakan: “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli. Karena, gharar (ketidakjelasan) yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin lepas darinya. Sehingga keduanya tidak mencegah jual beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya.”
Dari sini dapat disimpulkan, gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang ringan, atau gharar-nya tidak ringan namun tidak dapat melepasnya kecuali dengan kesulitan. Oleh karena itu, Imam An-Nawawi menjelaskan bolehnya jual beli yang ada ghararnya apabila ada hajat untuk melanggar gharar ini, dan tidak mungkin melepasnya kecuali dengan susah, atau ghararnya ringan.
Di luar gharar yang diharamkan dan yang diperbolehkan, terdapat gharar yang masih diperselisihkan para ulama. Para ulama sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual-beli tersebut, namun masih berbeda dalam menghukuminya. Adanya perbedaan ini, disebabkan sebagian mereka, diantaranya Imam Malik, memandang gharar-nya ringan, atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual, sehingga memperbolehkannya. Sebagian yang lain, di antaranya Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, memandang gharar-nya besar, dan memungkinkan untuk dilepas darinya sehingga mengharamkannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim menguatkan pendapat yang membolehkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Dalam permasalahan ini, madzhab Imam Malik adalah madzhab terbaik, yaitu diperbolehkan melakukan jual beli perihal ini dan semua yang dibutuhkan, atau sedikit gharar-nya, sehingga memperbolehkan jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah, seperti wortel, lobak dan sebagainya”. Sedangkan Ibnul Qayyim menyatakan, jual beli yang tidak tampak di permukaan tanah tidak memiliki dua perkara tersebut, karena gharar-nya ringan dan tidak mungkin dilepas.

Aset Tetap

ASET TETAP

A.      Pendahuluan
Informasi keuangan disajikan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan utama yang dihasilkan dari proses akuntansi adalah neraca dan laporan rugi laba. Salah satu pos dalam neraca adalah aktiva tetap. Aktiva tetap dalam neraca yang dibahas merupakan aktiva tetap berwujud yang digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan usahanya, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan dan mempunyai masa manfaat atau kegunaan lebih dari satu tahun serta mempunyai nilai material.

B.       Definisi
Aset tetap atau PPE (Property, Plant, and Equipment) adalah aset berwujud (tangible assets) yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan, yang memiliki manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Istilah aset tetap digunakan untuk membedakan dengan aset tidak berwujud, yang juga memiliki masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi tetapi tidak memiliki wujud fisik, serta nilainya tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh eksistensi fisik dari aset.
Aset tetap adalah asset berwujud yang:
1.    Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihal lain, atau untuk tujuan administrative, dan
2.    Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode
Dalam standar akuntansi yang mengacu ke Amerika (US GAAP), akuntansi untuk aset tetap relatif tidak menimbulkan banyak masalah, karena standar akuntansi aset tetap berdasar US GAAP menggunakan basis cost historis. IFRS tidak menggunakan basis cost historis, mengingat basis cost historis berimplikasi pada penyajian laporan keuangan yang dipandang kurang relevan dengan kebutuhan nyata pengguna informasi karena tidak mampu menggambarkan nilai riil aset tetap yang disajikan di dalam laporan keuangan.
Biaya perolehan (cost) adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu asset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke asset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain.
Nilai residu asset adalah jumlah yang diperkirakan akan diperoleh entitas saat ini dari pelepasan asset, setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika asset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya.
Nilai wajar adaah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu asset antara pihak – pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.
Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu asset selama umur manfaatnya.
Umur manfaat adalah:
1.    Suatu periode di mana asset diharapkan akan digunakan oleh entitas; atau
2.    Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari asset tersebut oleh entitas

C.      Pengakuan
Biaya perolehan asset tetap harus diakui sebagai aset apabila:
1.    Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas
2.    Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
Suku cadang dan peralatan pemeliharaan biasanya dicatat sebagai persediaan dan diakui dalam laporan laba rugi pada saat dikonsumsi. Namun demikian, suku cadang utama dan peralatan siap pakai memenuhi criteria aset tetap ketika entitas memperkirakan akan menggunakan aset tersebut selama lebih dari satu periode.  Sama halnya jika suku cadang dan peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk suatu aset tetap tertentu, hal ini juga dicatat sebagai aset tetap.

D.      Biaya-biaya
1.         Biaya Perolehan Awal
Aset tetap dapat diperoleh untuk alasan keamanan atau lingkungan. Perolehan aset tetap semacam itu, walaupun tidak secara langsung meningkatkan manfaat ekonomis masa depan dari suatu aset tetap yang ada, mungkin diperlukan bagi entitas untuk memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset yang lain. Dalam keadaan ini, perolehan aset tetap semacam itu memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset, karena aset tersebut memungkinkan entitas memperoleh manfaat ekonomis masa depan yang lebih besar dari aset - aset terkait dibandingkan dengan manfaat ekonomis yang dihasilkan seandainya aset tersebut tidak diperoleh.
2.         Biaya-biaya Setelah Perolehan Awal
Entitas tidak boleh mengakui biaya perawatan sehari - hari aset tetap sebagai bagia dari aset yang bersangkutan.  Biaya – biaya ini diakui dalam laporan laba rugi saat terjadinya. Biaya perawatan sehari – hari terutama terdiri atas biaya tenaga kerja dan bahan habis pakai termasuk di dalamnya suku cadang kecil. Pengeluaran – pengeluaran untuk hal tersebut sering disebut “biaya pemeliharaan dan perbaikan” aset tetap.

E.       Pengukuran Awal
Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan
1.         Komponen Biaya Perolehan
Biaya perolehan aset tetap meliputi:
a.    Harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan – potongan lain.
b.    Biaya – biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen.
c.    Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan
Contoh biaya yang dapat diatribusikan scara langsung:
a.    Biya imbalan kerja
b.    Biaya penyiapan lahan untuk pabrik
c.    Biaya handling dan penyerawan awal
d.   Biaya perakitan dan instalasi
e.    Biaya pengujuan aset apakah aset berfungsi dengan baik
f.     Komisi professional
Contoh biaya – biaya yang bukan merupakan biaya perolehan aset tetap:
a.    Biaya pembukaan fasilitas baru
b.    Biaya pengenalan produk baru (termasuk biaya iklan dan biaya promosi)
c.    Biaya penyelenggaraan bisnis di lokasi baru atau kelompok pelanggan baru (termasuk biaya pelatihan staf)
d.   Administrasi dan biaya overhead umum lainnya.
Pengakuan terhadap biaya – biaya dalam jumlah tercatat suatu aset tetap dihentikan ketika aset tersebut telah siap digunakan manajemen. Oleh karena itu, biaya pemakaian dan pengembangan aset tidak dimasukkan ke dalam jumlah tercatat aset tersebut.
Biaya – biaya yang tidak termasuk dalam jumlah tercatat suatu aset tetap:
a.    Biaya – biaya yang terjadi ketika suatu aset telah mampu beroperasi
b.    Kerugian awal operasi
c.    Biaya relokasi atau reorganisasi sebagian atau seluruh operasi entitas
Biaya perolehan suatu aset yang dibangun sendiri ditentukan dengan menggunakan prinsip yang sama sebagaimana perolehan aset dengan pembelian atau cara lain. Jika perusahaan membuat aset serupa untuk dijual dalam usaha normal, biaya perolehan aset biasanya sama dengan biaya pembangunan aset untuk dijual.
2.         Pengukuran Biaya Perolehan
Biaya perolehan aset tetap adalah setara dengan nilai tunainya dan diakui pada saat terjadinya. Jika pembayaran untuk suatu aset ditangguhkan hingga melampaui jangka waktu kredit normal, perbedaan antara nilai tunai dengan pembayaran total diakui sebagai beban bunga selama periode kredit kecuali dikapitalisasi sesuai dengan pengakuan alternative yang diizinkan.
Biaya perolehan dari suatu aset tetap diukur pada nilai wajar, kecuali:
a.    Transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial
b.    Nilai wajar dari aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara handal.
Entitas tidak dapat segera menghentikan pengakuan ase  meskipun perolehan aset yang diserahkan dikur dengan cara seperti di atas. Jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, maka biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.
Nilai wajar aset yang tidak memiliki transaksi pasar yang serupa, dapat diukur secara andal jika:
a.    Variabilitas estimasi rentang nilai wajar yang masuk akal untuk aset tersebut tidak signifikan
b.    Probabilitas dari beragam estimasi dalam rentang tersebut dapat dinilai secara memadai dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar
Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas.
3.         Hibah Pemerintah
Aset tetap yang diperoleh dari hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai diperoleh keyakinan bahwa:
a.    Entitas akan memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut
b.    Hibah akan diperoleh

F.       Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Suatu entitas harus memilih model biaya atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama.
1.         Model Biaya
Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset.
2.         Model Revaluasi
Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.
Nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian yang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi professional berdasarkan bukti pasar. Nilai wajar pabrik dan peralatan biasanya menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai. Jika tidak ada pasar yang dapat dijadikan dasar penentuan nilai wajar, entitas mungkin perlu mengestimasi nilai wajar menggunakan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan.
Frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu aset tetap yang direvaluasi. Beberapa aset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif sehingga perlu direvaluasi secara tahunan.
Apabila suatu aset tetap direvaluasi. Akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi diperlakukan dengan salah satu cara berikut ini:
a.    Disajikan kembali secara peroporsional dengan perubahan dalam jumlah tercatat bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian. Metode ini sering digunakan apabila aset direvaluasi dengan cara member indeks untuk menentukan biaya pengganti yang telah disusutkan
b.    Dielimikasi terhadap jumlah bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini sering digunakan untuk bangunan.
Jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi juga. Suatu kelompok aset tetap adalah pengelompokan aset yang memiliki sifat dan kegunaan yang serupa dalam operasi normal entitas. Contoh kelompok aset yang terpisah:
a.    Tanah
b.    Tanah dan bangunan
c.    Mesin
d.   Kapal
e.    Pesawat udara
f.     Kendaraan bermotor
g.    Perabotan
h.    Peralatan kantor
Aset – aset dalam suatu kelompok aset tetap harus direvaluasi secara bersamaan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lainnya pada saat yang berbeda – beda.
Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi.
Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan nilai tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.
Jika dalam suatu entitas terdapat aset tetap yang tersedia untuk dijual, maka perlakuan akuntansi untuk aset tersebut adalah sebagau berikut:
a.    Diakui pada saat dilakukan penghentian operasi
b.    Diukur sebesar nilai yang lebih rendah dari jumlah tercatatnya dibandingkan nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya – biaya penjualan aset tersebut
c.    Disajikan sebagai aset tersedia untuk  dijual
d.   Diungkapkan dalam laporan keuangan dalam rangka evaluasi dampak penghentian operasi dan pelepasan aset (aset tidak lancar)

G.      Nilai Wajar
Sebagai basis dari metode revaluasi, standar mendeskripsikan nilai wajar yang digunakan dalam setiap kasus revaluasi, yaitu yang didefinisikan sebagai nilai aset yang dapat digunakan sebagai basis nilai pertukaran antara dua fihak yang sama-sama memahami aset dan berkenan untuk melakukan pertukaran.
Lebih jauh standar mensyaratkan bahwa sekali suatu entitas menggunakan model revaluasi, mereka harus secara konsiten melakukannya di waktu yang akan datang, atau memastikan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara nilai wajar dengan nilai saji pada saat pelaporan laporan keuangn. Dengan kata lain, jika suatu entitas telah menggunakan metode revaluasi, entitas tersebut tidak boleh melaporkan nilai aset yang tidak relevan dengan nilai wajarnya. Jika metode revaluasi tidak dijalankan secara konsisten, dampaknya akan sangat besar terhadap interpretasi pengguna laporan keuangan.
Sesuai dengan IAS 16, pengukuran nilai wajar biasanya dilakukan oleh jasa penilai (appraisers) dengan menggunakan bukti-bukti pasar yang valid. Namun demikian untuk aset tetap yang tidak memiliki nilai pasar yang jelas, yang siap untuk dugunakan, aset tersebut dapat dinilai berdasarkan depreciated replacement costs.
Nilai wajar memang diakui sebagai nilai yang paling tepat untuk diterapkan, terlepas dari sulitnya melakukan pengukuran atas nilai wajar aset tetap. Pada saat ini istilah nilai wajar (fair value) diterapkan dalam IFRS tanpa petunjuk detail tentang bagaimana menerapkannya. Pada bulan Mey 2009, IASB mempublikasikan Exposure Draft (ED) tentang fair value measurements, yang mengacu pada US GAAP, tepatnya mengacu pada FAS 157, yang digunakan oleh IASB sebagai titik awal perumusan nilai wajar (as the starting point for its deliberations) tentang pedoman pengukuran nilai wajar. Berdasarkan ED 2009, IASB mendeskripsikan bahwa pengukuran nilai wajar dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) peringkat  sebagai berikut, peringkat I adalah didasarkan pada harga standar (quoted prices) pada pasar aktif untuk aset atau utang yang dinilai, peringkat II adalah didasarkan pada hasil obervasi langsung atau tidak langsung atas harga di pasar aktif untuk aset dan utang yang sejenis, dan peringkat III adalah berdasarkan data yang tidak diobservasi, tetapi mampu merefkelsikan asumsi bahwa para partisipan pasar akan menggunakannya sebagai dasar pengukuran harga dan utang, termasuk asumsi tentang risiko.

H.      Penyusutan
Setiap bagian dari aset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset harus dilakukan secara terpisah. Suatu bagian yang signifikan dari aset tetap mungkin memiliki umur manfaat dan metode penyusutan bagian signifikan lainnya dari aset tersebut. Bagian – bagian tersebut dapat dikelompokkan menjadi satu dalam menentukan beban penyusutan
Beban penyusutan untuk setiap periode biasanya diakui dalam laporan laba rugi. Namun, kadang kala manfaat ekonomis di masa depan dari suatu aset adalah untuk menghasilkan aset lainnya. Dalam hal ini, beban penyusutan merupakan bagian dari biaya perolehan aset lain dan dimasukkan dalam jumlah tercatatnya.
Jumlah yang disusutkan dari suatu aset dialokasikan secara sistematis sepanjang umur manfaatnya. Nilai residu dan umur manfaat setiap aset tetap harus direview minimum setiap akhir tahun buku dan apabila ternyata hasil review berbeda dengan estimasi sebelumnya, maka perbedaan tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan akuntansi.
Penyusutan diakui walaupun nilai wajar aset melebihi jumlah tercatatnya, sepanjang nilai residu aset tidak melebihi jumlah tercatatnya. Perbaikan dan pemeliharaan aset tidak meniadakan keharusan untuk menyusutkan aset. Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset adalah jumlah tercatatnya dikurangi dengan nilai residu aset yang bersangkutan.
Nilai residu dari suatu aset mungkin saja sama atau lebih besar dari jumlah tercatatnya. Jika hal ini terjadi maka beban penyusutan aset tersebut adalah nol, sampai dengan saat dimana nilai residu aset tersebut menurun hingga lebih kecil dari jumlah tercatatnya.
Penyusutan aset dimulai saat aset tersebut siap digunakan. Pennyusutan dari suatu aset dihentikan lebih awal ketika:
1.    Aset tersebut diklasifikasikan sebagai aset dimiliki untuk dijual atau aset tersebut terasuk dalam kelompok aset yang tidak dipergunakan lagi dan diklasifikasikan sebagai aset dimiliki untuk dijual.
2.    Aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Oleh karena itu, penysutan tidak berhenti pada saat aset tersebut tidak dipergunakan atau dihentikan penggunaannya, keciali apabila telah habis disusutkan. Namun, apabila metode penyusutan yang digunakan adalah usage method, maka beban penyusutan menjadi nol bila tidak ada produksinya.
Umur manfaat aset ditentukan berdasarkan kegunaan yang diharapkan oleh entitas. Umur manfaat dari suatu aset dapat lebih pendek dari umur ekonomis aset tersebut.
Tanah dan bangunan merupakan aset yang berbeda dan harus diperlakukan sebagai aset yang terpisah, meskipun diperoleh sekaligus. Bangunan memiliki umur manfaat yang terbatas, oleh karena itu harus disusutkan.
1.         Metode Penyusutan
Berbagai metode penyusutan dapat digunakan untuk mengalokasikan jumlah yang disusutkan secara sistematis dari suatu aset selama umur manfaatnya. Metode tersebut antara lain:
a.    Metode garis lurus (straight line method)
Menghasilkan pembebanan yang tetap selama umur manfaat aset jika nilai residunya tidak berubah.
b.    Metode saldo menurun (diminishing balance method)
Menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset.
c.    Metode jumlah unit (sum of the unit method)
Menghasilkan pembebanan berdasarkan pada penggunaan atau output yang diharapkan dari suatu aset.
2.         Penurunan Nilai
Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mengalami penurunan nilai, entitas harus mereview jumlah tercatat asetnya, kemudian menentukan nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset, dan kapan mengakui atau membalik rugi penurunan nilai.
Kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang atau dihentikan harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat kompensasi diakui menjadi piutang.

I.         Penghentian Pengakuan
Jumlah tercatat aset tetap dapat digentikan pegakuannya pada saat:
1.    Dilepaskan
2.    Tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya
Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus dimasukan dalam laporan laba rugi pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya. Laba tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan. Pelepasan aset tetap dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dijual, disewakan berdasarkan sewa pembiayaan, atau disumbangkan.
Laba atau rigu yang timbul dari penghentian pengakuan suatu aset tetap harus ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dan jumlah tercatat dari aset tersebut. Piutang atas pelepasan aset tetap diakui pada saat awal sebesar nilai wajarnya.

J.        Pengungkapan
Laporan keuangan  mengungkapkan, untuk setiap kelompok aset tetap:
a.     Dasar pengukuran yang digunakan dalam jumlah tercatat bruto
b.    Metode penyusutan yang digunakan
c.     Umur manfaat atau tariff penyusutan yang digunakan
d.    Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode
e.     Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
1.      Penambahan
2.      Aset yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual atau termasuk dalam kelompok yang akan dilepaskan
3.      Akuisisi melalui penggabungan usaha
4.      Peninkatan atau penurunan akibat dari revaluasi
5.      Rugi penurunan nilai yang diakui dalam laporan laba rugi
6.      Rugi penurunan nilai yang dijurnal balik dalam laporan laba rugi jika ada
7.      Penyusutan
8.      Selisih nilai tukar neto yang timbul dalam penjabaran laporan keuangan dari mata uang fungsional menjadi mata uang pelaporan yang berbeda
9.      Perubahan lain
Laporan keuangan juga mengungkapkan:
a.     Keberadaan dan jumlah restriksi atas hak milik dan aset tetap yang dijaminkan untuk utang
b.    Jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap yang sedang dalam pembangunan
c.     Jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan aset tetap
d.    Jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang atau dihentikan yang dimasukkan dalam laporan laba rugi, jika tidak diungkapkan secara terpisah pada laporan laba rugi.
Pemilihan metode penyusutan dan estimasi umur manfaat aset adalah hal – hal yang memerlukan pertimbangan. Oleh karena itu, pengungkapan metode yang digunakan dan estimasi umur manfaat atau tarif penyusutan memberikan informasi bagi pengguna laporan keuangan dalam me-review kebijakan yang dipilih manajemen dan memungkinkan perbandingan dengan entitas lain. Untuk alasan serupa, juga perlu diungkapkan:
a.     Penyusutan, apakah diakui dalam laporan laba rugi atau diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset lain selama suatu periode
b.    Akumulasi penyusutan pada akhir periode
Perubahan estimasi yang berdampak material pada periode berjalan atau pada periode berikutnya harus ikut diungkapkan. Untuk aset tetap, pengungkapan tersebut dapat muncul dari perubahan estimasi dalam:
a.     Nilai residu
b.    Estimasi biaya pembongkaran, pemindahan, atau restorasi suatu aset tetap
c.     Umur manfaat
d.    Metode penyusutan
Jika aset tetap disajikan pada jumlah revaluasian, hal – hal yang harus diungkapkan antara lain:
a.     Tanggal aktif revaluasi
b.    Apakah penilai independen dilibatkan
c.     Metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi nilai wajar aset
d.    Penjelasan mengenai nilai wajar aset yang ditentukan secara langsung berdasarkan harga dalam suatu pasar aktif atau transaksi pasar terakhir yang wajar atau diestimasi dengan teknik penilaian lain
e.     Jumlah tercatat aset tetap seandainya aset tetap tersebut dicatat dengan model biaya
f.     Surplus revaluasi, yang menunjukkan perubahan selama periode dan pembatasan – pembatasan distribusi kepada pemegang saham
Informasi berikut relevan dengan kebutuhan pengguna laporan keuangan:
a.     Jumlah tercatat aset tetap yang tidak dipakai sementara
b.    Jumlah tercatat bruto dari setiap aset tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan
c.     Jumlah tercatat aset tetap yang digentikan dari penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual
d.    Jika model biaya digunakan, nilai wajar aset tetap apabila berbeda secara material dari jumlah tercatat.










DAFTAR PUSTAKA

Kieso, Weygant, Warfield. 2010. Intermediate Accounting: IFRS Edition, Volume 1, 1st Edition. John Wiley & Sons.
IAI. 2007. PSAK Aset Tetap.