Cari Blog Ini

Selasa, 18 Oktober 2011

Riba, Maysir dan Gharar

RIBA

A.    Pengertian dan Dalil Pelarangan Riba
Riba dalam bahasa sehari-hari dikenal sebagai bunga uang. Ada banyak sekali literatur yang memberikan arti dari riba. Secara sederhana, kita dapat mengartikan riba sebagai tambahan pendapatan yang tidak sah. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan pengertian riba sebagai pelepas uang, lintah darat, bunga uang, dan rente. Sedangkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa:
“riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah)”.
Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya Bank Syariah mengatakan bahwa:
“riba adalah tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam”.
Dari beberapa pengertian di atas, kita bisa melihat bahwa riba tidak sesuai bahkan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Larangan melakukan riba dinyatakan dengan jelas dalam ayat suci Al-Quran. Di dalam Al-Quran, larangan melakukan riba terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 yang diterjemahkan sebagai berikut:
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan)  dan tidak dizalimi (dirugikan).”
Selain dalam Al-Quran, larangan melakukan riba juga diatur dalam hadits Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan kembali oleh Ubadah bin Samit yang terdapat dalam Abu Daud hadits nomor 3343 dan dalam At-Tirmidzi hadits nomor 2819, seperti yang ditulis oleh Rizal Yaya dkk. dalam bukunya Akuntansi Perbankan Syariah, yang isinya sebagai berikut:
“Emas dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung gandum dengan tepung gandum dalam ukuran yang sama. Jika seseorang memberi lebih atau meminta lebih, ia telah berhubungan dengan riba. Tetapi tidak diharamkan penjualan emas dengan perak dan perak dengan emas dalam berat yang tidak sama. Pembayaran dilakukan pada saat itu juga dan janganlah menjual jika dibayar belakangan. Dan tidak diharamkan menjual gandum dengan tepung gandum dan tepung gandum (dengan gandum) dalam ukuran yang berbeda, pembayaran dilakukan pada saat itu. Jika pembayaran dilakukan kemudian, janganlah menjualnya.”
Riba tidak hanya dilarang oleh Islam, tetapi juga oleh agama lain di luar Islam juga. Beberapa pandangan tentang riba di luar Islam adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Yahudi
Orang Yahudi dilarang mempraktikkan pengambilan bunga atau riba. Larangan ini dinyatakan dalam kitab suci mereka baik dalam Perjanjian Lama (old tertament) maupun Undang-Undang Talmud. Salah satu ayat contoh ayat yang melarang dilakukannya riba oleh orang Yahudi seperti yang tertulis dalam Kitab Keluaran 22 ayat 25 yang isinya:
“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia; janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya.”
2.      Menurut Kristen
Alkitab tidak mengatur secara jelas mengenai pelarangan praktik riba bagi orang Kristen. Ayat Alkitab yang dianggap mengecam praktik riba ini terdapat dalam Lukas 6 : 34-35 yang isinya:
“Dan, jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang Karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat.”
Akibat ketidaktegasan tersebut sehingga menimbulkan banyak tanggapan atau tafsiran tentang boleh tidaknya pelaksanaan riba. Ada tiga periode utama dalam sejarah Kristen mengenai boleh tidaknya praktik riba.
a.       Periode pertama pada abad I-XII, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen yang mengharamkan riba.
b.   Periode kedua pada abad XII – XVII, yaitu pandangan sarjana Kristen yang menginginkan agar riba diperbolehkan. Sarjana Kristen pada masa itu membedakan bunga menjadi dua yaitu interest dan usury. Interest adalah bunga yang diperbolehkan sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan sehingga dilarang.
c.  Periode ketiga, yaitu pada abad XVI – Tahun 1836, yaitu pandangan para reformis Kristen yang menginginkan agar pembebanan bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif.

B.     Jenis-Jenis Riba
Berdasarkan ayat suci Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW, kita bisa mengkategorikan riba, berdasarkan cara terjadinya, menjadi dua jenis yaitu riba akibat jual-beli dan riba akibat utang-piutang.

Riba akibat jual beli dapat kita bagi menjadi dua bagian yaitu:
1.   Riba fadl, disebut juga riba buyu’ yaitu riba yang terjadi akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadin bi yadin).
Contoh : menukar emas seberat 15 gram dengan emas 17 gram; atau menukar emas 15 gram dengan 15 gram emas tidak tunai. Pertukaran sejenis yang tidak sama waktu penyerahannya selain menimbulkan riba juga mengandung gharar karena mengandung unsur ketidakjelasan wujud barang yang ditukarkan.
2.      Riba nasi’ah, disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dan barang yang diserahkan kemudian.
Contoh riba nasi’ah dapat kita lihat pada transaksi bank konvensional, di mana bank sebagai pemberi pinjaman atau kreditur menetapkan jumlah tertentu sebagai bunga atas uang yang dipinjamkannya kepada debitur yang sifatnya tetap padahal nasabah yang meminjam atau debitur belum tentu memperoleh keuntungan dengan jumlah yang tetap, karena bisnis selalu ada kemungkinan untung atau rugi. 

Riba akibat utang-piutang dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1.      Riba qardh yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
Riba qardh ini adalah jenis riba yang terjadi pada umumnya dalam kehidupan sehari-hari, dimana atas utang yang dimiliki si peminjam, diharuskan membayar sejumlah  tertentu yang disebut bunga sebagai balas jasa atas uang yang dipinjamnya.
2.      Riba jahiliyyah. Menurut buku pintar ekonomi syariah, ada dua pengertian riba jahilliyyah, yang pertama adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Pengertian yang kedua adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyyah dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyyah tergolong riba nasi’ah, dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl.
Contoh riba jahiliyyah pada perbankan konvensional dapat dilihat dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh pada saat jatuh tempo penagihannya. 

Pelaksanaan riba terjadi pada hampir semua kegiatan perbankan dan lembaga keuangan konvensional. Pada saat kita menabung, membuka deposito, meminjam dana dari bank bunga yang dibayarkan atau yang diterima oleh nasabah merupakan contoh riba nasi’ah. Riba fadl dapat kita lihat pada transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Sedangkan riba jahiliyyah dapat kita lihat pada transaksi pembayaran bunga atas tagihan kartu kredit yang tidak dibayar seluruhnya pada saat jatuh tempo.
Walaupun jelas-jelas riba itu dilarang oleh berbagai agama, tetapi praktik riba sangat marak di dalam perekonomian dunia. Riba terjadi hampir dalam semua transaksi keuangan. Dilarangnya riba oleh Tuhan tentu karena praktik riba itu tidak baik bagi kehidupan manusia, bahkan akan menyebabkan kehancuran umat manusia seperti yang sudah pernah terjadi pada jaman krisis ekonomi global (great depression) baik tahun 1930-an maupun pada tahun 2008 yang lalu yang disebabkan maraknya praktik riba, maysir, dan gharar dalam perekonomian dunia pada saat itu. Jadi dapat disimpulkan bahwa praktik riba yang terjadi saat ini berdampak secara negatif baik terhadap perekonomian maupun terhadap sosial masyarakat.
Dampak negatif riba terhadap perekonomian yang kita rasakan adalah terjadinya inflasi yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut karena salah satu elemen penentuan harga adalah suku bunga sehingga semakin tinggi suku bunga semakin tinggi harga suatu barang.
Dampak riba terhadap sosial kemasyarakatan adalah semakin menurunnya kualitas hubungan antara sesama manusia. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha untuk mengembalikan uangnya dan tanpa memperdulikan kondisi dari si peminjam. Padahal seperti kita ketahui bersama, dunia usaha memiliki dua kemungkinan yaitu berhasil atau gagal. Pengambil riba tidak peduli apakah peminjam sedang rugi atau untung, dia tetap akan meminta pengembalian dengan jumlah yang tetap atas uangnya.
Demi kesejahteraan bersama umat manusia, Islam menawarkan solusi atas semua permasalahan perekonomian yang diakibatkan oleh riba yang tentunya sesuai dengan syariat yaitu sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil ini, pemberi pinjaman dan peminjam akan sama-sama diuntungkan. Perbedaan antara sistem riba dengan bagi hasil dapat disarikan sbb:
Riba
Bagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
Besarnya persentase bunga didasarkan pada jumlah uang yang ditanamkan/ dipinjamkan
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan atau pendapatan usaha yang diperoleh
Pembayaran bunga adalah tetap, seperti yang dijanjikan, tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada keuntungan atau pendapatan usaha yang dijalankan. Bila usaha mengalami kerugian. Kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkatkan jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming dan juga tidak menurun ketika usaha merugi
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan dan bisa menurun ketika usaha merugi


 MAYSIR

A.    Pengertian dan Dalil Pelarangan Maysir
Kata maysir dalam arti harfiahnya adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Oleh karena itu disebut berjudi. Prinsip berjudi itu adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali. Dalam berjudi kita menggantungkan keuntungan hanya pada keberuntungan semata, bahkan sebagian orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan. Kata azlam dalam bahasa arab yang di gunakan dalam Al Qur’an juga berarti praktek perjudian. Sementara itu maysir, menggunakan segala bentuk harta dengan maksud untuk memperoleh suatu keuntungan misalnya , lotre, bertaruh, atau berjudi dan sebagainya. Judi pada umumnya dan penjualan undian khususnya (azlam) dan segala bentuk taruhan, undian atau lotre yang berdasarkan pada bentuk-bentuk perjudian adalah haram dalam Islam.
Dalam peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 dalam penjelasan  pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa  maysir  adalah  transaksi  yang mengandung perjudian, untung-untungan  atau spekulatif  yang tinggi.
Beberapa dalil yang menjelaskan keharaman berjudi adalah sebagai berikut :
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar  dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada  manfaatnya….” ( QS Al-Baqarah  2:219).
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, maysir, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan  setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”  (QS Al-Maidah 5:90).
Ayat-ayat tersebut secara tegas menunjukkan keharaman judi. Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sebab setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.
Selain itu di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) pasal 303 ayat 3, ditegaskan bahwa “permainan judi ialah permainan yang kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga apabila kemungkinan itu makin besar karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir”.
Dari beberapa dalil di atas maka  para ulama sepakat bahwa perjudian adalah haram. Akan tetapi, mereka terkadang berbeda pendapat apakah sebuah produk yang diciptakan  itu mengandung unsur maysir ataukah tidak

B.     Maysir dalam Bisnis Modern
Bisnis modern sekarang ini banyak sekali mengandung tiga unsur yang sangat dilarang dalam perekonomian Islam, yakni riba, maysir dan gharar. Hal ini terjadi tidak lepas dari keinginan pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang besar, cepat dan mudah.
Berikut ini sebuah contoh maysir dalam bisnis modern yang kami dapatkan dari sebuah artikel mengenai maysir yaitu pada industri asuransi. Suatu penyelidikan sementara terhadap bisnis asuransi konvensional menunjukkan bahwa asuransi tersebut sangat menyerupai perjudian dan perusahan-perusahan asuransi sama halnya dengan ‘bank taruhan’ karena menerima premi dari peserta asuransi, membayar klaim kerugian resiko atau kematian pada penderita. Dan sejumlah ahli ekonomi telah menyatakan bahwa asuransi konvensional adalah suatu bentuk perjudian atau spekulasi. Oleh karena itu, asuransi konvensional tidak dapat dianggap sebagai aktivitas yang berlatar belakang kerja sama.
Kontrak asuransi mempunyai mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut:
1.      Adanya sejumlah pembayaran dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi.
2.      Kesanggupan membayar sejumlah keuntungan yang belum pasti dari perusahaan asuransi kepada peserta asuransi.
3.      Peristiwa yang dimaksud bersifat tidak pasti, jumlah kerugian yang dialami juga tidak diketahui jumlahnya.
Mohd. Fadzli Yusof menjelaskan bahwa unsur maysir dalam asuransi konvensional terjadi karena di dalamnya terdapat faktor gharar, beliau mengatakan: “adanya unsur al-maysir (perjudian) akibat adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang asuransi jiwa meninggal dunia, sebelum akhir periode polis asuransi, namun telah membayar sebagian preminya, maka tertanggungnya akan menerima sejumlah uang tertentu. Bagaimana cara memperoleh uang dan dari mana asalnya tidak diberitahukan kepada pemegang polis. Hal inilah yang dipandang sebagai al-maysir (perjudian) dalam asuransi konvensional”.
Syafi`i Antonio menjelaskan tentang maysir dalam asuransi konvensional sebagai berikut: Maysir adalah suatu bentuk kesepahaman antara beberapa pihak, namun ending yang dihasilkan hanya satu atau sebagian kecil saja yang diuntungkan. Maysir (gambling/untung-untungan) dalam asuransi konvensional terjadi dalam tiga hal:
1.      Ketika seorang pemegang polis mendadak kena musibah sehingga memperoleh hasil klaim, padahal baru sebentar menjadi klien asuransi dan baru sedikit membayar premi. Jika ini terjadi, nasabah diuntungkan.
2.      Sebaliknya jika hingga akhir masa perjanjian tidak terjadi sesuatu, sementara ia sudah membayar premi secara penuh/lunas, maka perusahaanlah yang diuntungkan.
3.      Apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reserving period, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan (cash value) kecuali sebagian kecil saja, bahkan uangnya dianggap hangus.


GHARAR

A.    Pengertian dan Dalil Pelarangan Gharar
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah al-khathr (pertaruhan) sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-’aqibah). Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidakjelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan; pertaruhan, atau perjudian.
Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang dengan dasar sabda Rasulullah SAW dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
“Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.”
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah 2: 188).
Sedangkan jula-beli gharar, menurut keterangan Syaikh As-Sa’di, termasuk dalam katagori perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar, seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli al-hashah, seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah di dalam Al-Qur’an.
Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan: “Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, tidak terhitung.”
B.     Jenis-Jenis Gharar
Dilihat dari peristiwanya, jual beli gharar yang diharamkan bisa ditinjau dari tiga sisi, yaitu:
1.      Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).
2.  Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang mutlak, seperti pernyataan seseorang: “Saya menjual barang dengan harga seribu rupiah,” tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang: “Aku jual mobilku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta,” namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak jelas, seperti ucapan seseorang: “Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh juta”, namun ukuran tanahnya tidak diketahui.
3.   Jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli mobil yang dicuri. Ketidakjelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya.
Ketidakjelasan pada harga dapat terjadi karena jumlahnya, seperti segenggam dinar. Sedangkan ketidakjelasan pada barang, yaitu sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun ketidakjelasan pada akad, seperti menjual dengan harga 10 dinar bila kontan dan 20 dinar bila diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya.
Selain gharar yang diharamkan, ada pula gharar yang diperbolehkan atau dimaafkan. Ibnul Qayyim juga mengatakan: “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli. Karena, gharar (ketidakjelasan) yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin lepas darinya. Sehingga keduanya tidak mencegah jual beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya.”
Dari sini dapat disimpulkan, gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang ringan, atau gharar-nya tidak ringan namun tidak dapat melepasnya kecuali dengan kesulitan. Oleh karena itu, Imam An-Nawawi menjelaskan bolehnya jual beli yang ada ghararnya apabila ada hajat untuk melanggar gharar ini, dan tidak mungkin melepasnya kecuali dengan susah, atau ghararnya ringan.
Di luar gharar yang diharamkan dan yang diperbolehkan, terdapat gharar yang masih diperselisihkan para ulama. Para ulama sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual-beli tersebut, namun masih berbeda dalam menghukuminya. Adanya perbedaan ini, disebabkan sebagian mereka, diantaranya Imam Malik, memandang gharar-nya ringan, atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual, sehingga memperbolehkannya. Sebagian yang lain, di antaranya Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, memandang gharar-nya besar, dan memungkinkan untuk dilepas darinya sehingga mengharamkannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim menguatkan pendapat yang membolehkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Dalam permasalahan ini, madzhab Imam Malik adalah madzhab terbaik, yaitu diperbolehkan melakukan jual beli perihal ini dan semua yang dibutuhkan, atau sedikit gharar-nya, sehingga memperbolehkan jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah, seperti wortel, lobak dan sebagainya”. Sedangkan Ibnul Qayyim menyatakan, jual beli yang tidak tampak di permukaan tanah tidak memiliki dua perkara tersebut, karena gharar-nya ringan dan tidak mungkin dilepas.

4 komentar:

  1. info yg berguna, saling melengkapi dengan artikel pada situs ini: Pengertian Riba

    BalasHapus
  2. Terima Kasih Atas paparan Manajemen Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)

    Baca juga ya paparan saya mengenai Asuransi Kesehatan | Produk : Unit Link Commonwealth Life

    BalasHapus
  3. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus
  4. Download File Lengkap Makalah Konsep Riba, Maysir, dan Gharar di jurnalmakalah.com

    BalasHapus